JAKARTA, 7 Oktober 2025 – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri secara resmi mengumumkan penetapan empat tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat (Kalbar) periode 2008–2018.
Penetapan ini menegaskan peran aktif Polri dalam penindakan kasus korupsi high profile yang merugikan negara.
Fakta Penetapan Tersangka Oleh Polri
Pelaksana Penetapan: Penanganan kasus ini dilakukan oleh penyidik dari Kortas Tipikor Bareskrim Polri. Kasus ini sebelumnya ditangani oleh Polda Kalbar dan diambil alih oleh Kortas Tipikor pada Mei 2024.
Tersangka Kunci: Salah satu tersangka yang ditetapkan adalah pengusaha Halim Kalla (HK), dalam kapasitasnya sebagai Presiden Direktur PT Bakti Resa Nusa (BRN).
Kasus Total Loss: Kasus ini terkait proyek PLTU Kalbar berkapasitas 2×50 Megawatt (MW) di Mempawah yang mangkrak dan dinyatakan total loss oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Kerugian Negara: Total kerugian negara yang diakibatkan oleh dugaan tindak pidana korupsi ini diperkirakan mencapai Rp1,35 triliun.
Dugaan Pelanggaran: Penetapan tersangka didasarkan pada temuan adanya permufakatan jahat dan kongkalikong dalam proses lelang untuk memenangkan PT BRN meskipun konsorsium tersebut dinilai tidak memenuhi syarat yang ditetapkan.
Langkah Hukum Selanjutnya:
Kepala Kortas Tipikor Polri menyatakan bahwa penyidik telah mengajukan surat permohonan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap Halim Kalla dan tersangka lainnya. Proses penyidikan akan dilanjutkan, termasuk pengembangan ke dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dian Sandi Utama: Mereka Sudah Gila, Cek Makam Orang Tua Jokowi Gegara Isu Tak Masuk Akal
Aktivis media sosial DIAN SANDI UTAMA menyoroti perilaku sekelompok pihak yang nekat mendatangi makam keluarga Presiden Joko Widodo hanya karena termakan isu liar yang